TATA TERTIB WARGART. 02 RW. 03.KELURAHAN GEMAHKECAMATAN PEDURUNGANSEMARANG
Setiap warga RT 02 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama .
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
Setiap warga RT 02 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan pada saat pertemuan rutin setiap bulannya.
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT. Tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
Setiap warga berhak memakai Fasilitas Umum yang dimiliki RT. 02 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan RT.02.
Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.02. maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.02.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 02 /RW 03 Wajib Melapor kepada Ketua RT 02, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT. Juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 02/RW 03 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 02 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka: • Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan, Dll ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 02 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 02/RW 03
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 02. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Setiap Warga RT.02, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai kehidupan Warga RT.02, yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Di tetapkan di : ....................
Tanggal :
Ketua RT. 02. RW.03
( EKA ARI SUSILA )